Taipan China pendiri properti raksasa Evergrande Grup Hui Ka Yan dihukum penjara seumur hidup dan denda US$2 miliar atau setara Rp35 triliun pada Kamis (20/8).teknologi digital
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Ahmad Erani Yustika di Kementerian ESDM. (Liputan6.com/Arief Rahman H)pendidikan Indonesia
APINDO berhasil meyakinkan Uni Eropa untuk nyaman berinvestasi di Indonesia.karier profesional